Ketentuan pengambilan Ijazah dan Transkrip di Unit Layanan Terpadu:
-
Membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.
-
Untuk pengambilan yang dikuasakan wajib membuat surat kuasa di atas materai Rp. 10.000,- serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(Form Surat Kuasa Pengambilan Ijazah / s.id/FormatSuratKuasaIjazahUnpad)
NB: bagi yang tidak membawa surat pengantar dari Fakultas tidak akan bisa mengambil Ijazah
Tata Cara Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai :
-
Mahasiswa/Lulusan terlebih dahulu menghubungi fakultas untuk memperoleh surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip
-
Mahasiswa/Lulusan mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di Rektorat lantai 1, menyerahkan surat pengantar tersebut
-
Mahasiswa/Lulusan kemudian mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Ijazah dan Transkrip
Bagaimana jika Ijazah/Transkrip Nilai Hilang? Apakah bisa diajukan kembali untuk dicetak?
Bisa. Untuk Ijazah atau Transkrip Hilang bisa langsung menghubungi SBA Fakultas masing-masing dengan membawa surat kehilangan dari Kantor Kepolisian.