Basis Pengetahuan
Pengambilan Ijazah
Dientri oleh Admin5 pada tgl 16 May 2024 02:47 pm

Ketentuan pengambilan Ijazah dan Transkrip di Unit Layanan Terpadu:

  1. Membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.

  2. Untuk pengambilan yang dikuasakan wajib membuat surat kuasa di atas materai Rp. 10.000,-  serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    (Form Surat Kuasa Pengambilan Ijazah / s.id/FormatSuratKuasaIjazahUnpad)

NB: bagi yang tidak membawa surat pengantar dari Fakultas tidak akan bisa mengambil Ijazah

 

Tata Cara Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai : 

 

  1. Mahasiswa/Lulusan terlebih dahulu menghubungi fakultas untuk memperoleh surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip

  2. Mahasiswa/Lulusan mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di Rektorat lantai 1, menyerahkan surat pengantar tersebut

  3. Mahasiswa/Lulusan kemudian mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Ijazah dan Transkrip

Bagaimana jika Ijazah/Transkrip Nilai Hilang? Apakah bisa diajukan kembali untuk dicetak?

Bisa. Untuk Ijazah atau Transkrip Hilang bisa langsung menghubungi SBA Fakultas masing-masing dengan membawa surat kehilangan dari Kantor Kepolisian.